Jadi Kurir Sabu, ASN Bintan Dituntut 7 Tahun Penjara

Jadi Kurir Sabu, ASN Bintan Dituntut 7 Tahun Penjara
Suasana jalannya sidang terdakwa kasus narkoba bernama Syahroni yang merupakan ASN Pemkab Bintan yang digelar secara online. (Foto: Ulasan.co)

Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriansyah, menuntut Syahroni yang merupakan  seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) 7 tahun penjara terkait kasus narkoba.

Andriansyah membacakan tuntutannya pada agenda pembacaan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (16/11).

Baca juga: Sepanjang Tahun Ini, Ratusan Orang Kasus Narkoba Diamankan Jajaran Polda Kepri

Dalam tuntutannya, Andriansyah menilai, Syahroni telah melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa Syahroni terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum tentang narkotika, dan menuntut dengan hukum tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar JPU Andriansyah, Selasa (16/11).

Selain Syahroni, Andriansyah juga menuntut terdakwa lainnya yang juga tersandung dalam kasus yang sama.

Kedua, terdakwa itu ialah Erwin dan Fauzi yang tak lain adalah rekan Syahroni.

Andriansyah menuntut Erwin dengan hukuman dan pasal yang sama dengan Syahroni yakni, pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Fauzi, JPU Andriansyah menyatakan, secara sah bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

“Menuntut terdakwa Fauzi dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Sebelumnya dalam sidang keterangan saksi, terdakwa Syahroni, mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari Narapidana (Napi) narkoba, Helmi yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Umum KM 18 Tanjungpinang.

Dia mengaku, sempat menghubungi Helmi via seluler dan mendapatkan nomor dari saudara kandungnya, yang kebetulan sama-sama ditahan di Lapas Umum Km 18 Tanjungpinang.

“Saya kenal waktu abang saya meminjam handphone Helmi. Saat itu saya memesan sabu ke Helmi senilai Rp 400 ribu,” ungkap Syahroni, Selasa (9/11) lalu.

Kemudian, Helmi menghubungi orang diluar Lapas untuk mengantarkan narkoba tersebut.

Selanjutnya sabu dilempar di pinggir Jalan Perumahan Pantai Indah dan dijemput oleh Syahroni hingga diserahkan kepada terdakwa Erwin.

Selanjutnya, terdakwa Syahroni dan Fauzi, sama-sama menggunakan narkoba itu dengan Erwin dirumahnya.

“Saya dapat untuk diajak pakai sabu saja. Saya ASN di SMP di Kijang bagian TU,” terangnya.

Kemudian terdakwa Syahroni juga mengaku, dua hari sebelum ditangkap Polisi sempat mengkonsumsi narkoba dan menyatakan mengenal narkoba sejak tahun 2019 lalu.

Ditempat yang sama, terdakwa Fauzi juga mengaku mengkonsumsi narkoba sekitar 5 hari di Batam yang dibelinya di Kampung Aceh, sebelum ditangkap polisi.

Sedangkan Erwin mengaku mengkonsumsi narkoba sejak Tahun 2012 lalu dan sebelum ditangkap, juga sempat mengkonsumsi narkoba dengan terdakwa Syahroni.

Pewarta: Muhammad Chairuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *