JAKARTA – Kabar terbaru datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB). Menteri Rini Widyantini resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Keputusan ini tertuang dalam SE Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025. Surat tersebut ditujukan langsung kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.
Baca Juga: BKD Kepri Daftarkan 1.524 PPPK Paruh Waktu, Guru dan Tendik Paling Mendominasi
Dalam surat edaran itu, Menteri Rini menegaskan bahwa batas waktu usulan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir 20 Agustus 2025 resmi diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. Perubahan ini sekaligus menggeser sejumlah jadwal penting dalam proses rekrutmen.
Jadwal Terbaru Usulan
Berikut jadwal terbaru yang tercantum dalam lampiran SE MenPANRB:
- Usulan Penetapan Kebutuhan: 7–25 Agustus 2025 (sebelumnya 7–20 Agustus 2025).
- Penetapan Kebutuhan oleh MenPANRB: 26 Agustus–4 September 2025 (sebelumnya 21–30 Agustus 2025).
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025 (sebelumnya 22 Agustus–1 September 2025).
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025 (sebelumnya 23 Agustus–15 September 2025).
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025 (sebelumnya 23 Agustus–20 September 2025).
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025 (sebelumnya 23 Agustus–30 September 2025).
Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah memberi kesempatan tambahan agar seluruh instansi bisa merampungkan pengusulan secara maksimal.
Instansi Belum Mengusulkan
Meski mayoritas instansi sudah mengajukan usulan, ternyata masih ada ratusan instansi yang belum melakukan langkah tersebut. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan ASN BKN, Aris Windiyanto, mengungkapkan bahwa hingga 20 Agustus 2025, terdapat 125 instansi yang belum mengusulkan PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, sebanyak 479 instansi sudah menyerahkan usulan. Rinciannya adalah 44 instansi pusat dan 435 instansi daerah.
Baca Juga: BKD Kepri Pastikan PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat NIP dan Gaji
Dalam acara BKN Menyapa pada 20 Agustus 2025, Aris juga memaparkan data jumlah honorer yang diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Hingga 19 Agustus 2025 pukul 21.45 WIB, total potensi PPPK Paruh Waktu mencapai 1.369.747 orang dengan rincian:
- 722.152 orang sudah diusulkan untuk diangkat.
- 617.935 orang masih belum diusulkan.
- 29.660 orang tidak diusulkan oleh instansi.
Aris menekankan bahwa angka honorer “belum diusulkan” bisa saja berubah. Hal ini karena banyak instansi masih dalam tahap menentukan jumlah yang akan diajukan. Pada akhirnya, hanya ada dua kategori final, yaitu honorer yang diusulkan dan yang tidak diusulkan.
Kendala dan Prioritas Usulan
Salah satu kendala yang membuat pengusulan tertunda adalah masih banyaknya honorer yang belum mengisi DRH PPPK Tahap 2. Kondisi ini menjadi hambatan bagi instansi dalam menetapkan data secara lengkap.
Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa seluruh instansi wajib mengusulkan tenaga honorer kategori R1, R2, dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Adapun untuk kategori R4 dan R5, pengusulannya akan bergantung pada kebutuhan serta ketersediaan anggaran masing-masing instansi.***
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















