Jaksa Agung Apresiasi Capaian Kerja dan Prestasi Bidang Pidsus saat Menginjak Usia 39 Tahun

Jaksa Agung Apresiasi Capaian Kerja dan Prestasi Bidang Pidsus saat Menginjak Usia 39 Tahun
Jaksa Agung Repubik Indonesia (RI), Burhanuddin (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Jaksa Agung Repubik Indonesia (RI), Burhanuddin, mengapresiasi atas capain kerja dan prestasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berulang tahun ke-39 tahun 2021.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa tahun ini Bidang Pidsus telah menginjak usia yang ke-39 tahun. Rentang waktu 39 tahun bukanlah waktu yang singkat. Pasang-surut capaian kinerja telah dilalui oleh Bidang Pidsus di seluruh Indonesia, oleh karenanya hal itu diharapkan dapat dijadikan cerminan dan refleksi diri untuk terus meningkatkan prestasi yang telah ditorehkan saat ini maupun dimasa mendatang.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran Bidang Pidsus atas terselenggaranya acara ini, serta mengapresiasi setinggi-tingginya atas capaian dan prestasi yang telah diraih. Bidang Pidsus Kejaksaan Agung telah berhasil menangani dan mengungkap ribuan kasus korupsi, dan diantaranya merupakan kasus kakap, kasus “Big Fish” seperti kasus Jiwasraya dan Asabri yang kerugian negaranya sangat fantastis sampai puluhan triliun rupiah, dan juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para pelakunya,” ujar Jaksa Agung di Ruang Kerja Jaksa Agung, Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (30/12).

Baca Juga: Jaksa Agung Minta Jajarannya Sosialisasikan UU Kejaksaan Baru kepada Masyarakat

Jaksa Agung mengatakan di penghujung tahun 2021, Bidang Pidsus kembali membuktikan keberhasilannya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, khususnya dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang memutus terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi Impor Tekstil.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen Bidang Pidsus Kejaksaan Agung dalam membuktikan adanya kerugian perekonomian negara sebagai bentuk terobosan hukum yang harus terus dilakukan, karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kerugian yang dimaksud di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bukan hanya terkait dengan kerugian keuangan negara saja namun juga kerugian perekonomian negara,” ujar Jaksa Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *