Jaksa Agung Kemungkinan Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Arahan Jaksa Agung kepada Kajati dan Para Kajari, Tidak Profesional; Saya Copot
Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin (Foto: Istimewa)

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin kemungkinan akan menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung pada kesempatan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan. Di mana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit.

Baca Juga: Jaksa Agung Kunjungan Kerja ke Kejati DIY, Pesannya: Jangan Jual Beli Keadilan

Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.

“Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10).

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *