Jaksa Agung Kunjungan Kerja ke Kejati DIY, Pesannya: Jangan Jual Beli Keadilan

Jaksa Agung Kunjungan Kerja ke Kejati DIY, Pesannya: Jangan Jual Beli Keadilan
Jaksa Agung RI Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta.(Puspenkum)

Yogyakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta (DIY). Jaksa Agung mengingatkan kepada jajaran Adhyaksa setempat tidak memperjualbelikan keadilan.

Sebelumnya mengunjungi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dengan didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Jaksa Agung RI kembali mengingatkan seluruh jajaran Adhyaksa se D.I. Yogyakarta untuk tetap menjaga protokol kesehatan, dan tetap waspada terhadap COVID-19. Kelengahan akan hal itu berpotensi menimbulkan ancaman gelombang ketiga (third wave).

Begitu juga pentingnya peneguhan integritas dalam melaksanakan tugas dengan meningkatkan pengawasan melekat hingga 2 (dua) tingkat ke atas, memberikan keteladanan kepada anggota, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, meningkatkan profesionalitas jajaran, dan menerapkan pola hidup sederhana.

Selanjutnya Jaksa Agung RI menekankan untuk memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Serta menegaskan seluruh jajaran untuk segera merealisasikan penyerapan anggaran, mengingat saat ini telah memasuki kuartal ke-IV tahun 2021.

Selain itu, Jaksa Agung RI meminta seluruh warga Adhyaksa untuk mengakselerasi capaian vaksinasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dengan segera, memperkuat sinergitas dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal agar mencapai target, menyampaikan kendala yang dihadapi, jalin komunikasi dengan daerah yang telah berhasil meningkatkan realisasi vaksinasi.

Baca Juga: Jaksa Agung Sambangi Kejati Jateng, Ini Arahannya

Jaksa Agung RI mendorong seluruh Jajaran Kejati dan Kejari di daerah D.I. Yogyakarta, untuk mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kejati D.I. Yogyakarta, yaitu proyek pembangunan Stasiun Kereta Cepat Bandara New Yogyakarta International Airport untuk mengamankan PSN dengan cara melakukan deteksi dini potensi hambatan yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan, memberikan masukan yang tepat kepada pimpinan, mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan menunjukan peran Kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa.

“Saya mengingatkan segenap warga Adhyaksa untuk memelihara semangat luhur yang terkandung di dalam Restorative Justice, dan Jangan mencederai kepercayaan masyarakat dengan memperjual-belikan keadilan,” kata Jaksa Agung saat memberikan pengarahan di Aula kantor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kamis 14 Oktober 2021.

“Serta mensosialisasikan peran Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat melalui sarana yang tersedia, guna mengedukasi korelasi erat antara dominus litis Kejaksaan dengan Restorative Justice,” katanya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *