Jaksa Agung: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Bukan Dihukum Penjara Tepatnya Direhabilitasi

Jaksa Agung: Kasus Satelit Kemenhan Ditangani Tim Penyidik Koneksitas
Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin (Foto: Puspenkum)

TANJUNGPINANGJaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, para penyalahguna narkoba lebih tepat mendapatkan rehabilitasi dari pada dihukum penjara.

Hal itu dikatakannya, karena sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika yang dilansir dari cnnindonesia.

Tujuan penerapan keadilan restoratif perkara narkotika, lanjut Burhanuddin menjelaskan, untuk memulihkan keadaan korban penyalahgunaan narkoba menjadi seperti semula.

“Pola penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi, bukan dihukum penjara. Ini sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika,” kata Burhanuddin pada acara diseminasi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia, Selasa (28/6) seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, penerapan keadilan restoratif juga berpegang pada asas-asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Namun, di dalam kenyataannya, penanganan perkara penyalahgunaan narkotika masih berorientasi pada penghukuman penjara terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika,” kata Burhanuddin.

Baca juga: Penjelasan Jampidum Terkait Pembangunan Kampung Restoratif Justice

Orientasi penghukuman penjara, dapat mengakibatkan adanya inkonsistensi dalam penerapan hukum.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Burhanuddin mengatakan dalam mewujudkan peran sentra jaksa sebagai pengendali perkara.

Pihak kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021, tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.

Selain itu, juga ada Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi, dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Burhanuddin menjelaskan, reorientasi kebijakan penanganan perkara pidana korban penyalahgunaan narkotika menjadikan tolok ukur keberhasilan jaksa.

“Jadi, bukan hanya dari berapa banyak perkara narkotika yang dilimpahkan ke pengadilan, melainkan bagaimana seorang jaksa mampu kedepankan keadilan restoratif dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Melalui kebijakan keadilan restoratif, kata dia, diharapkan pelaku penyalahgunaan narkotika tidak lagi dijatuhi pidana penjara, tetapi direhabilitasi untuk disembuhkan dari ketergantungan narkotika.

Baca juga: Kejati Kepri Hentikan 21 Perkara Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif