Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Tuntut Maksimal Pelanggar Protokol Kesehatan

Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Tuntut Maksimal Pelanggar Protokol Kesehatan

Ulasan.co – Menyikapi beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan Bandara Kualanamu, Medan.

Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.

Kasus Warga Negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Jaksa Agung memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas. Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya diterima Ulasan.co, Kamis (29/4/2021).

Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal. Hal itu sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakan dan kepastian hukum. Selanjutnya untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. (m bunga ashab)