Jaksa Agung Perintahkan Penuntut Umum Selesaikan Perkara Tersangka Nurhayati

Jaksa Agung Minta Penuntut Umum Selesaikan Perkara Tersangka Nurhayati
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum)

JAKARTAJaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum segera menyelesaikan perkara tersangka Nurhayati (N), selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020. Penetapan tersangka kepada Nurhayati menjadi perhatian publik.

Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Kabupaten Cirebon guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21.

“Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkaranya, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonar Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima Senin (28/02).

Baca juga: Pelapor Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Polres Cirebon