Jaksa Agung RI Minta Kajati dan Kajari Tegas kepada Personelnya agar Tidak Mudik

Jaksa Agung RI Minta Kajati dan Kajari Tegas kepada Personelnya agar Tidak Mudik
Kajati Kepri Hari Setiyono bersama pejabat utamanya mengikuti Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin kunjungan kerja virtual (Foto: Kejati Kepri)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Jaksa Agung RI minta Dr. Burhanuddin melaksanakan kunjungan kerja secara virtual kepada seluruh jajarannya, Selasa (11/5/2021). Salah satu arahannya agar para jaksa tidak mudik pada Hari Raya Idulfitri Hari Raya Idulfitri 1442 H atau tahun 2021.

Dalam kunjungan kerja itu, Jaksa Agung menekankan beberapa arahan kepada seluruh jajarannya dan tindak lanjut serta pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah diterbitkan, baik dalam bentuk Surat Jaksa Agung, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, Peraturan Kejaksaan maupun Pedoman yang harus diperhatikan, dicermati dan dilaksanakan.

Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa umat Muslim di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idulfitri 1442 H, di mana dalam merayakannya terdapat budaya untuk saling bermaaf-maafan dan saling mengunjungi satu sama lain serta adanya tradisi mudik untuk bersilahturahmi. Hal tersebut merupakan budaya yang diwariskan oleh para leluhur kita, namun sangat disayangkan untuk kedua kalinya, Hari Raya Idulfitri akan dirayakan dengan cara yang istimewa karena adanya larangan mudik.

Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin (Foto: Istimewa)

Ketentuan ini hendaknya dipahami bersama, demi menjaga keselamatan dan kesehatan keluarga yang disayangi mengingat hingga kini negara Indonesia bahkan di dunia masih diliputi pandemi COVID-19.

Jaksa Agung RI minta seluruh jajaran untuk disiplin mematuhi ketentuan tersebut, sebab Kejaksaan RI adalah aparat negara dan aparat hukum, sehingga sudah selayaknya dijadikan contoh bagi masyarakat dalam upaya pengendalian dan upaya mengatasi pandemi COVID-19 ini.

“Jangan mudik ! Tetap tinggal ditempat penugasan saudara! Hindari kegiatan Buka Puasa Bersama dan Kegiatan Open House,” kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulisnya diterima.

Untuk itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) diminta untuk memastikan seluruh personelnya tidak melakukan perjalanan keluar kota selain kepentingan dinas.

Oleh karena itu, Jaksa Agung RI meminta kesadaran seluruh jajaran untuk dapat memastikan upaya pencegahan berjalan dengan baik yaitu dengan menahan diri tidak pulang kampung, menahan diri tidak meninggalkan tempat tugas. “Untuk itu mari saling bahu membahu untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19,” ujarnya.

Selain itu, guna mencegah perilaku koruptif pada saat rangkaian perayaan hari besar keagamaan dan menjaga marwah institusi, Jaksa Agung RI menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk menghilangkan kebiasan-kebiasan yang dapat mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi.

Jaksa Agung RI menegaskan kepada seluruh aparatur Kejaksaan RI jangan menyalahgunakan kewenangannya atau kedudukannya maupun mengajak, melibatkan ataupun menyuruh saudara, kolega dan kerabat untuk meminta proyek atau fasilitas tertentu kepada pemerintah daerah di wilayah hukumnya.

“Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kejaksaan Negeri apabila ada yang mengaku teman saya, saudara saya, atau kerabat saya, atau yang mengatasnamakan Jaksa Agung, meminta proyek pada pemerintah daerah atau instansi lain jangan dipercaya karena itu adalah pembohongan dan saya tidak akan mentolerir perbuatan tersebut, hal ini agar disampaikan pada pimpinan unit kerja di Pemerintah daerah atau unit kerja pusat yang ada di daerah, agar menolak permintaan tersebut, bila perlu tangkap. Ini perintah saya,” tegasnya.

Guna menutup potensi-potensi tersebut, Jaksa Agung RI menginstruksikan kepada jajaran Satgas 53 untuk melaksanakan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.

Tidak lupa, Jaksa Agung juga mengingatkan terkait penggunaan media sosial, terkait dengan hibah untuk mempedomani Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-138/A/Cr.1/09/2011 tanggal 21 September 2011. Akuntabilitas pengelolaan keuangan saudara berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan (opini BPK). Jaksa Agung RI meminta seluruh jajaran untuk memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Jaksa Agung ke-4 R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional.

Jaksa Agung RI akan minta pertanggung jawaban profesionalitas para Kajati dan Kajari sebagai jaksa dalam setiap penyelesaian perkara untuk melakukan penyelidikan dan peyidikan secara optimal, profesional dan proporsional.

Jaksa Agung meminta kepada para pimpinan satuan kerja untuk melaporkan segera pelaksanaan arahan ini secara berkala dan berjenjang melalui Jaksa Agung Muda terkait, begitu juga jika terdapat hambatan dalam menangani suatu perkara agar segera berkoordinasi secara berjenjang, serta berharap para Jaksa Agung Muda dapat sekaligus memonitor pelaksaanannya.

Hadir dalam kunjungan kerja virtual ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kajati, Kajari, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing. (m bunga ashab)