Jaksa Agung Sambangi Kejati Jateng, Ini Arahannya

Jaksa Agung Sambangi Kejati Jateng, Ini Arahannya
Jaksa Agung RI Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) di Semarang, Rabu (13/10). (Foto: Puspenkum)

Semarang – Jaksa Agung RI Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) di Semarang, Rabu (13/10).

Dalam kunjungan ini didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Jaksa Agung dalam pengarahan di Aula Kejati Jateng mengingatkan seluruh warga Adhyaksa untuk tetap menjaga protokol kesehatan, dan tetap waspada terhadap COVID-19. Kelengahan akan hal itu berpotensi menimbulkan ancaman gelombang ketiga (third wave).

Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya peneguhan integritas dalam melaksanakan tugas dengan meningkatkan pengawasan melekat hingga 2 (dua) tingkat ke atas, memberikan keteladanan kepada anggota, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, meningkatkan profesionalitas jajaran, dan menerapkan pola hidup sederhana.

“Saya tekankan untuk memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Serta menegaskan seluruh jajaran untuk segera merealisasikan penyerapan anggaran, mengingat saat ini telah memasuki kuartal ke-IV tahun 2021,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan tertulisnya diterima.

Baca Juga: Jaksa Agung RI Kunjungan Kerja Virtual, Ini Pesannya

Jaksa Agung meminta seluruh warga Adhyaksa untuk mengakselerasi capaian vaksinasi di lingkungan Kejati Jateng dengan segera, memperkuat sinergitas dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal agar mencapai target, menyampaikan kendala yang dihadapi, jalin komunikasi dengan daerah yang telah berhasil meningkatkan realisasi vaksinasi.

Jaksa Agung mendorong seluruh Jajaran untuk mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kejati Jateng, yaitu Proyek pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang Jawa Tengah dan Proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak seksi 1 Jawa Tengah, dengan melakukan deteksi dini potensi hambatan yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan, memberikan masukan yang tepat kepada pimpinan, mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan menunjukan peran Kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa.

Jaksa Agung turut mengingatkan segenap warga Adhyaksa untuk memelihara semangat luhur yang terkandung di dalam Restorative Justice, dan jangan mencederai kepercayaan masyarakat dengan memperjual-belikan keadilan.

“Serta mensosialisasikan peran Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat melalui sarana yang tersedia, guna mengedukasi korelasi erat antara dominus litis Kejaksaan dengan Restorative Justice,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *