Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Burhanuddin menetapkan tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI Tahun 2022 kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia, Kamis (03/02).
Program kerja prioritas ini baik di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Adapun tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun ini, antara lain; pertama, laksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional.
Kedua, hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk terwujudnya keadilan substantif. Ketiga, tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.
“(Kempat) percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis.
Kelima, tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas. Keenam, tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.
“(Ketujuh), tingkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: Jaksa Agung Marah Dengar Masih Ada Jaksa Minta-Minta Proyek ke Pemerintah
Pengarahan Jaksa Agung terkait ditetapkannya tujuh program kerja tahun ini disampaikan pada saat Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 yang telah berlangsung sejak Rabu-Kamis (02-03/02). (*)