Jaksa Akan Banding Atas Vonis Terdakwa Korupsi Mesin Tepung Ikan

Nixon Andreas Lubis
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memvonis terdakwa Risalasih dengan hukuman selama emapat tahun dan tiga bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan pengolahan mesin tepung ikan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 3 bulan penjara,” papar majelis hakim yang dipimpin Anggalanton Boang Manalu membacakan amar putusannya pada Selasa (12/07) kemarin.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa yang merupakan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi Jo pasal 55 KUHP.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” terang hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Sekadar diketahui, Efrizon Nazri selaku Direktur PT Pelet Indonesia Manifaktur (PIM) yang juga terdakwa dalam kasus ini telah divonis terlebih dahulu dengan hukuman selama 5 tahun dan enam bulan penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan pada terdakwa.

Serta dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp2,9 Miliar subsider dua tahun penjara. (*)