BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024. Nilai anggaran yang tengah diselidiki mencapai Rp130 miliar.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial R (mantan Sekretaris Dewan), DA (bendahara), RP (PPTK), serta AY dan RP (pembantu bendahara). Mereka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.
“Kami telah menetapkan lima tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Ariani dalam keterangannya, Jumat 11 Juli 2025.
Menurut Ristianti, para tersangka sebelumnya diperiksa secara maraton selama beberapa jam di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ristianti mengungkapkan bahwa modus korupsi dilakukan dengan mencairkan anggaran perjalanan dinas dari kas negara secara sistematis, rapi, dan berulang kali, namun tidak pernah dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Uang perjalanan dinas itu dicairkan, tapi penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Bahkan ada indikasi fiktif,” ujarnya.
Kejati Bengkulu masih menghitung total kerugian negara akibat praktik ini, namun dipastikan mencapai angka miliaran rupiah. Penelusuran juga dilakukan untuk mengidentifikasi aliran dana hasil korupsi, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan cukup bukti.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Dana Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan bermula dari temuan penyimpangan signifikan dalam laporan anggaran perjalanan dinas yang nilainya sangat mencolok.
“Total anggaran yang dikelola Setwan mencapai Rp130 miliar. Dari sana kami menemukan indikasi kuat adanya praktik perjalanan dinas fiktif,” ungkap Dana. (*)

















