BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dan wisata mangrove Sungai Sebong periode 2017-2024.
Kasus ini telah menjerat tujuh tersangka, namun apakah daftar itu akan bertambah?
Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa, mengungkapkan bahwa penyidik masih menggali lebih dalam kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
“Saksi-saksi pasti dipanggil, karena ini bagian dari proses penyelidikan,” ujarnya di Bintan, Jumat 14 Maret 2025.
Namun, ia enggan membeberkan siapa saja saksi yang telah diperiksa.
Sebelumnya, jaksa telah menetapkan tujuh nama sebagai tersangka antara lain Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Sri Heny Utami, serta Camat Teluk Sebong, Julpri Ardani. Selain itu, ada pula mantan Camat Teluk Sebong yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Herika Silvia, serta mantan Lurah Kota Baru, Khairuddin.
Tak hanya itu, Kepala Desa Sebong Lagoi, Mazlan, mantan Kades Sebing Pereh, La Anip, dan mantan Pj Kades Sebong Lagoi, Herman Junaidi, juga terseret dalam kasus ini.
Meski penyelidikan terus bergulir, Samsul belum bisa memastikan apakah akan ada tambahan tersangka dalam kasus yang mengguncang Bintan ini.
“Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut, pasti kami kabari,” tutupnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News