JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin kembali menegaskan jajaran Kejaksaan agar tidak bermain proyek. Jika tetap nekat, akan diberikan sanksi tegas hingga pencopotan.
“Jika masih ada yang bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak seharusnya, maka jabatan mereka akan dicopot dan ditindak tegas,” kata Burhanuddin mengutip kumparancom.
Himbauan ini disampai Jaksa Agung melalui virtual dihadapan seluruh satuan kerja di Kejaksaan RI pada 28 Februari 2025. Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan komitmen institusi menjaga integritas, meningkatkan efisiensi, dan mendukung program strategis pemerintahan dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.
Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan publik yang tinggi terhadap Kejaksaan. Hasil survei terbaru, Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan masyarakat tertinggi sebesar 77%.
“Kepercayaan ini harus terus kita jaga dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab,” tegasnya.
Dirinya juga menekankan pentingnya keselarasan strategi Kejaksaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Rancangan Awal Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029 harus segera difinalisasi paling lambat Juni 2025 agar dapat dijadikan pedoman dalam mendukung kebijakan pemerintah.
Jaksa Agung juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kejaksaan mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 5,43 triliun dari total pagu anggaran tahun 2025 yang awalnya sebesar Rp24,27 triliun.
Atas dasar itu, ia menginstruksikan kepada seluruh pimpinan satuan kerja untuk menyesuaikan rencana kerja dengan anggaran yang tersisa agar kinerja institusi tetap optimal.
Pada 2026, KUHP Nasional akan mulai diberlakukan menggantikan KUHP lama. Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan implementasi KUHP Nasional dapat berjalan dengan baik.
Burhanuddin juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana umum dan penyalahgunaan narkotika. Kejaksaan juga terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan fokus pada pemulihan kerugian negara.
Jaksa Agung akan optimalisasi pelacakan aset dan penyelesaian tunggakan perkara tindak pidana khusus. Ia juga menyoroti pentingnya penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui strategi nasional yang telah ditetapkan.
Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan Kejaksaan. Ia akan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyalahgunaan wewenang.