Jaksa Eksekusi Penenggelaman Tiga Kapal Ikan Asing di Pulau Pengalap Batam

Jaksa Eksekusi Penenggelaman Tiga Kapal Ikan Asing di Pulau Pengalap
Tiga kapal ikan asing saat hendak ditenggelamkan di perairan Kepri Coral Pulau Pengalap, Batam, Kepulauan Riau (Foto: Prnkum Kejati Kepri)

Batam – Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan eksekusi penenggelaman tiga kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia dan Vietnam di perairan Kepri Coral Pulau Pengalap, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/09).

Kapal asing tersebut dimusnahkan dengan cara kapal diberi pemberat berupa batu dan telah dilubangi
dibeberapa titik sehingga tenggelam.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Hari Setiyono didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Melinda, serta Direktur Penanganan Pelanggaran pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Teuku Elvitrasyah turut menyaksikan langsung pemusnahan kapal ikan berbendera Malaysia dan Vietnam.

Tiga kapal ikan asing (KIA) yang dimusnahkan merupakan barang rampasan dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Perkara tiga kapal itu ditangani penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Karimun yang terdiri dari Kapal KIA TG 9489 TS (atas nama LE VAN HOANG), kapal KIA KF 5152 TS (atas nama ZAW TUN) dan kapal KIA JHF 4631 B (atas nama NG GEK KUAN).

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 jo. Pasal 1 butir 6a KUHAP dan Pasal 1 butir 1 Undangundang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

BACA JUGA: Nelayan Kesal, Kapal Asing Terus Jarah Ikan Laut Natuna

Kajati Kepri menyampaikan bahwa penenggalaman kapal ini dilaksanakan bukan dengan cara diledakkan namun dengan cara diberikan pemberat sehingga dapat tenggelam sampai dasar perairan. Dengan cara tersebut diharapkan dampak kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.

“Penenggelaman ini diharapkan tidak memberikan dampak bagi lingkungan dan kapal yang ditenggelamkan dapat menjadi rumah ikan,” kata Hari Setiyono.

Jaksa Eksekusi Penenggelaman Tiga Kapal Ikan Asing di Pulau Pengalap
Kajati Kepri Hari Setiyono saat menyaksikan penenggelaman kapal di perairan Kepri Coral Pulau Pengalap, Batam, Kepulauan Riau (Foto: Penkum Kejati Kepri)

Pelaksanaan eksekusi ini didukung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan merupakan bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan Illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Kejaksaan RI atas sinergitas dan komitmen bersama dalam upaya memberantas kejahatan “illegal fishing” di perairan Indonesia,” kata Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP.

“Kami mendukung sepenuhnya pelaksanaan eksekusi ini karena merupakan sikap tegas pemerintah terhadaop tindakan pelaku illegal fishing di Indonesia,” ujarnya lagi.

Dalam pemusnahan itu turut dihadiri Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Asisten Pembinaan, Kasi Pengamanan Pembangunan Strategis, Kasi Penerangan
Hukum, serta Kasi Pidana Umum Kejari Karimun, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Pol Airud Polda Kepri, Komandan Kapal Polisi Bisma 8001 Mabes Polri, Hakim Perikanan pada Pengadilan Negeri/Perikanan di Tanjungpinang, Lanal Batam, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri di Batam dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)

Pewarta: Engesti
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *