Jaksa Eksekusi Pidana Uang Pengganti Rp1,3 Triliun pada PT Indosat Mega Media

Jaksa Eksekusi Pidana Uang Pengganti Rp1,3 Triliun pada PT Indosat Mega Media
Tim Jaksa Eksekutor saat melaksanakan eksekusi pada PT Indosat Mega Media (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi amar putusan pidana uang pengganti dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp. 1.358.343.346.674 dalam perkara atas nama terpidana Ir Indar Atmanto, Senin (29/11) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, di Jakarta, Kamis (02/12), mengatakan, pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Ir Indar Atmanto yang dibebankan kepada PT. IM2.

“Adapun sita eksekusi dilaksanakan terhadap harta benda (aset) milik PT IM2 untuk pembayaran uang pengganti,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

“Terhadap barang/benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan Sita Eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi),” katanya.

Lanjut, kata dia, dalam pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut, pihak PT. Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) sampai dengan akhir bulan Maret 2022 dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan yang apabila tidak dilakukan maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah serta industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Jajaran Direksi PT. Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT. Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga: Kejari Jakarta Selatan Eksekusi Irjen Pol Napoleon Bonaparte ke Lapas

Adapun rincian yang disita, antara laiannya;
1. Satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
2. Satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun yang berlokasi di Jalan H. Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
3. 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor roda dua
4. 79.280 item Production Asset (kabel optik, server dan lain-lain) milik PT. Indosat Mega Media (IM2)
5. 1.228 item Production Support Asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik PT. Indosat Mega Media (IM2)
6. 258 item barang inventaris berupa furniture milik PT. Indosat Mega Media (IM2)
7. Mechanical Electric (Genset, UPS dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2);
8. Uang sebesar Rp. 7.719.785.091 dan uang sebesar USD 72.870 yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
8. Piutang PT. Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp. 77.694.237.858.

Bahwa dalam pelaksanaan Sita Eksekusi Pidana Uang Pengganti terhadap PT Indosat Mega Media (IM2) telah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *