Hukum  

Jaksa Hadirkan Saksi Pelapor dan KPU dalam Sidang Lanjutan Anggota DPRD Tanjungpinang Terkait Gelar Akademik

Sidang terdakwa Rini Pratiwi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Chokki)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghadirkan tiga saksi perkara terdakwa Rini Pratiwi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (27/4/2021). Terdakwa merupakan anggota DPRD Tanjungpinang disidang karana gelar akademik.

Ada pun saksi-saksi yang dihadirkan jaksa, yaitu Samsudin Harahap sebagai pelapor, Susanti selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dan Wiliam Hendri selaku staf KPU Tanjungpinang.

Saksi dari KPU dihadirkan terkait pendaftaran Rini Pratiwi sebagai calon anggota legislatif DPRD Tanjungpinang pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 lalu.

Jaksa penuntut umum Mona Amalia menjelaskan bahwa para saksi menerangkan terkait pengetahuannya terhadap kasus yang dihadapi terdakwa.

Dalam sidang itu Samsudin menjelaskan terkait pelaporan Rini Pratiwi. “Awalnya saya melihat berita bahwasanya oknum anggota DPRD menungganakan dugaan ijazah palsu dan gelar palsu,” kata Samsudin dalam persidangan.

Kemudian kata dia, menelusuri terkait adanya berita itu. Dalam kesaksian Samsudin, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa mempertanyakan terkait dasar saksi melaporkan terdakwa ke polisi.

“Setelah mendapat semua data yang diperlukan baru melaporkan ke Polres Tanjungpinang. Laporannya dugaan penggunaan ijazah palsu dan gelar palsu,” jelas dia.

Selanjutnya, saksi Susanti yang juga menjabat sebagai divisi teknis tentang pencalonan di KPU Tanjungpinang mengaku mengetahui tentang pencalonan diri terdakwa dari PKB. ” “Gelar awalnya M.Pd, pada prosesnya sesuai tahapan mengajukan perubahan gelar dari M.Pd. menjadi MM.Pd.,” kata Susanti.

Dia menjelaskan bahwa gelar terdakwa dalam ijazah berbeda dengan ijazah yang lain. “Di ijazahnya tidak ada singkatan, hanya menyatakan lulus saja,” katanya.

Lalu penasihat hukum terdakwa menanyakan apakah dicek keabsahan ijazah saat perubahan gelar itu, jawab Susanti tidak ada. Kemudian jaksa menanyakan kembali apakah saksi yang menerima syarat pendaftaran itu, ada tidak ditanyakan terkait perubahan gelar itu.

“Secara lisan dan langsung, kami memperbaiki. Yang bersangkutan ingin menampilkan gelar,” ujarnya.

Sementara saksi William Hendri yang menangani masalah pencalonan, sosialisasi, kampanye menyampaikan bahwa perkara ini hanya tahu terkait penyalahgunaan gelar saja. “Ijazah tidak ada singkatan hanya magister manajemen pendidikan,” ujarnya.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa Rini Pratiwi keberatan dengan keterangan saksi Samsudin. Sebab, saksi tidak ada klarifikasi kenapa ada perubahan gelar M.Pd menjadi MM.Pd kepada saya, main laporkan

“Keberatan. Saksi tidak tahu sebenarnya bagaimana perjalanan kuliah saja, tiba-tiba saja melaporkan saya,” kata Rini Pratiwi.

Sementara untuk keterangan saksi dari KPU, Rini Pratiwi sedikit keberatan terkait gelarnya. “Saat mendaftar (di KPU) yang masukkan LO PKB pada saat itu M.Pd. makanya dirubah. Sejak lulus tahun 2014 menggunakan gelar MM.Pd,” kata Rini Pratiwi.

Setelah mendengar keterangan saksi dan tanggapan terdakwa, Hakim Ketua Boy Syailendra didampangi Hakim Anggota M Sacral Ritonga dan Novarina Manurung menunda sidang. Kemudian sidang dilanjutkan pada Rabu (28/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Fandi.

Dalam perkara ini perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 68 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (4) UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Chokki)