JAKARTA – Kasus dugaan penerimaan uang oleh pejabat Kejaksaan Agung kembali menyita perhatian publik.
Jaksa Iwan Ginting, yang menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung, resmi dijatuhi sanksi tegas oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini dicopot dari jabatannya dan dibebastugaskan sebagai jaksa selama satu tahun. Setelah masa itu berakhir, ia akan ditempatkan di bagian tata usaha.
“Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi di Kejaksaan Agung, dilansir dari laman tempo.co.
Diketahui, Iwan Ginting terseret kasus setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penerimaan uang Rp500 juta dari hasil penilapan barang bukti yang dilakukan mantan anak buahnya di Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.
Selanjutnya, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Azam menyerahkan uang tersebut kepada Iwan di Cilandak Town Square, disaksikan oleh mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto, pada 25 Desember 2023.
Meski begitu, saat dikonfirmasi terkait sanksi dan dugaan penerimaan uang, Iwan Ginting memilih bungkam dan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan yang masuk.
Kekayaan Fantastis Iwan Ginting
Sementara itu, mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Iwan ke KPK per 1 Maret 2024, total kekayaannya tercatat mencapai Rp11,7 miliar. Selain itu, mayoritas harta tersebut berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp11,9 miliar.
Berikut rincian harta tanah dan bangunan milik Iwan Ginting:
- Tanah & bangunan 90 m²/90 m² di Medan, Rp300 juta
- Tanah & bangunan 102 m²/36 m² di Medan, Rp200 juta
- Tanah 776 m² di Deli Serdang, Rp150 juta
- Tanah 213 m² di Jakarta Timur, Rp1,25 miliar
- Tanah 20.124 m² di Deli Serdang, Rp300 juta
- Tanah & bangunan 102 m²/36 m² di Deli Serdang, Rp100 juta
- Tanah & bangunan 68 m²/100 m² di Medan, Rp750 juta
- Tanah & bangunan 68 m²/100 m² di Medan, Rp750 juta
- Tanah & bangunan 242 m²/300 m² di Medan, Rp2 miliar
- Tanah 4.830 m² di Deli Serdang, Rp200 juta
- Tanah 35.560 m² di Deli Serdang, Rp1 miliar
- Tanah 160.000 m² di Labuhanbatu Selatan, Rp2 miliar
- Tanah 40.000 m² di Labuhanbatu Selatan, Rp500 juta
- Tanah 209 m² di Nias, Rp250 juta
- Tanah 100 m² di Deli Serdang, Rp200 juta
- Tanah & bangunan 385 m²/385 m² di Tangerang Selatan, Rp2 miliar
- Tanah & bangunan 100 m²/60 m² di Medan, Rp45 juta
Selain aset tanah, Iwan juga tercatat memiliki:
Mobil Cherokee Jeep tahun 1996 senilai Rp100 juta
Harta bergerak lainnya Rp727,93 juta
Kas dan setara kas Rp1,25 miliar
Utang Rp2,37 miliar
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















