Hukum  

Jaksa Jebloskan Terpidana Hendra Subrata ke Lapas Salemba Jakarta

Jaksa eksekutor saat membawa Terpidana Hendra Subrata ke Lapas Salemba Jakarta (Foto: Istimewa)

Jakarta – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai (81) dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta, Selasa (29/06).

Hendra Subrata merupakan terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun.

“Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima.

Terpidana Hendra Subrata menempati ruang sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal. Di mana sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 terhadap terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti COVID 19 sebanyak tiga kali dengan hasil negatif COVID-19.

“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana dinyatakan sehat, terpidana Hendra Subrata alias Anyi dibawa oleh jaksa eksekutor ke LapasKelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara,” pungkas Leonard. (*)

Pewarta : MD Yasir
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab