Jaksa Kejari Tanjungpinang Tuntut Ringan Bandar dan Pemain Judi Sie Jie

Sudiharjo
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinag Sudiharjo. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut ringan terdakwa bandar dan dua pemain judi sie jie di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (08/12).

Ketiga terdakwa adalah A Mui alias Amoi selaku bandar sie jie, serta dua pemain Suripto alias Abung dan Ashari alias Lim.

“Ketiga terdakwa dituntut enam bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum Bambang Wiratdany di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Bambang mengatakan, perbuatan terdakwa A Mui sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan perbuatan terdakwa Suripto dan Ashari sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan terhadap terdakwa A Mui selaku bandar dan pemain terbilang ringan. Sebab, ancaman maksimal menurut Pasal 303 ayat 1 KUHP selama 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta, sementara ancaman maksimal menurut Pasal 303 bis KUHP selama empat tahun penjara atau denda Rp10 juta.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang Sudiharjo membenarkan ketiga terdakwa dituntut enam bulan penjara. Namun, dirinya enggan menjelaskan apa pertimbangan terhadap tuntutan ketiga terdakwa terbilang rendah.

“Ke kantor saja, saya lagi zoom,” kata Sudiharjo dikonfirmasi lewat sambungan telepon seluler.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra dengan Hakim Anggota Anggalanton Boang Manalu dan Guntur Pambudi Wijaya menunda sidang hingga sepekan ke depan.

Baca juga: Diduga Terima Suap, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Diperiksa Kejati

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Agustus 2022 lalu.

Suripto dan Ashari ditangkap pada 19 Agustus 2022, sedangkan A Mui ditangkap pada 20 Agustus 2022 di sebuah kedai kelontong Jalan Potong lembu No. 23 Tanjungpinang. (*)