Jaksa Masih Menunggu Nilai Kerugian Negara dari Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, terkait besaran nilai kerugian dari dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, pihaknya kembali menyurati BPKP untuk memperbaharui informasi hasil perhitungan berapa kerugian negara tersebut Agustus lalu.

Sebelumnya, lanjut Aji, pihaknya juga telah mengirimkan surat yang sama sejak ke BPKP Kepri sejak bulan Juli lalu.

“Mudah-mudahan bulan ini sudah keluar. Tinggal tunggu perhitungan BPKP,” kata Aji, Jumat (02/08).

Ia melanjutkan, Kejari Batam telah memeriksa 12 orang saksi termasuk dari pihak sekolah untuk memberikan keterangan.

Kendati demikian, pihaknya hingga saat ini belum dapat menetapkan tersangka pada dugaan tersebut. Hal itu lantaran Kejari Batam menuggu kelengkapan bahan, atau keterangan yang diperlukan termasuk hasil penghitungan kerugian negara.

Sebelumnya, Kejari Batam telah meningkatkan status dugaan korupsi itu dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Februari 2022 lalu.

Pasalnya, terdapat kejanggalan pada pengolahan Dana BOS di sekolah tersebut seperti dugaan manipulasi dan Mark up sehingga menguntungkan oknum tertentu.

Baca juga: Kabar Dugaan Pungli di Rutan Batam, Ombudsman: Korban Silakan Lapor