BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, masih terus mendalami berkas kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo yang berlokasi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Diskominfo (Kadiskominfo) Provinsi Kepri, Hasan, ketika menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Kemudian Muhammad Riduan ketika menjabat Lurah Sei Lekop dan Budiman juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A. Sahubauwa, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada pemenuhan petunjuk dari jaksa peneliti.
“Per tanggal 8 April kemarin, berkas perkara sudah kembali ke jaksa peneliti untuk diteliti lebih lanjut. Soal penanganannya, nanti bisa dijelaskan lebih rinci oleh jaksa peneliti,” ujar Samsul, Kamis 10 April 2025.
Sementara itu, Jaksa Peneliti Dedi Januarto membenarkan bahwa berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polres Bintan masih dalam tahap penelitian oleh timnya.
Menurut Dedi, ada sejumlah petunjuk dari jaksa yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik, terutama terkait pemenuhan unsur-unsur pidana terhadap ketiga tersangka.
“Berkas perkara ini sudah beberapa kali dikirimkan oleh penyidik ke Kejari Bintan. Namun, karena masih ada petunjuk yang belum terpenuhi, kami tetap melanjutkan proses penelitian,” kata Dedi.
Baca juga: Kasus Tersangka Kadiskominfo Kepri Masih Bergulir, Polres Bintan Penuhi Petunjuk Jaksa
Ia enggan memerinci petunjuk-petunjuk tersebut karena dianggap bagian dari strategi penanganan perkara.
“Jika petunjuk itu belum dipenuhi, tak menutup kemungkinan berkas perkara akan kami kembalikan lagi ke penyidik. Ini masih dalam tahap penyelidikan, jadi ada hal-hal yang belum bisa kami sampaikan ke publik,” katanya menutup. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News