Jaksa Menyapa Kejati Kepri Bahas Pengamanan Pembangunan Strategis dan Pencegahan Tipikor

Jaksa Menyapa Kejati Kepri Bahas Pengamanan Pembangunan Strategis dan Pencegahan Tipikor
Hery Soemantri dan Jendra Firdaus dalam acara program jaksa menyapa (Foto: Penkum Kejati Kepri)

Tanjungpinang – Progran jaksa menyapa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) membahas tentang pengamanan pembangunan strategis dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Program Jaksa Menyapa yang merupakan kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Repubik Indonesia (LPP RRI).

Jaksa menyapa kembali menghadirkan siaran Dialog Interaktif dengan narasumber Hery Soemantri dan Jendra Firdaus dengan dipandu Rika Pertiwi sebagai pembawa acara disiarkan secara live dari Studio RRI Pro-1 98,3 FM Tanjungpinang, Selasa (12/10).

Dalam dialog interaktif ini mengangkat tema Peran Pengamanan Pembangunan Strategis Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa salah satu tugas bidang penerangan hukum adalah melaksanakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum guna peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Dalam upaya melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut kegiatan Jaksa Menyapa hadir di tengah masyarakat khususnya pendengar RRI Tanjungpinang.

Dalam program prioritas Jaksa Agung disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.

Baca Juga: Jaksa Menyapa Kampanyekan Larangan Mudik dan Upaya Membangun Kepercayaan Publik

“Dalam implementasinya, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya Tindak Pidana Korupsi, salah satunya dengan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis,” ujar Jendra Firdaus.

Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis adalah bagian dari peran intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan pelaksanaan pembangunan strategis.

“Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.”

“Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara,” ujarnya.

Acara ditutup dengan dialog dan tanya jawab dengan pendengar baik melalui sambungan telepon maupun melalui media sosial. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *