Jaksa Panggil Lima Anggota DPRD Tanjungpinang

Kejari Tanjunpinang
Kantor Kejari Tanjunpinang, Kepulauan Riau (Foto: Rindu Sianipa)

TANJUNGPINANG – Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, memanggil lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Saat ini pihak Kejaksaan sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Publikasi, Belanja Makan Minum serta Perjalanan Dinas di DPRD Tanjungpinang tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, membenarkan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Ya, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Publikasi, Belanja Makan Minum serta Perjalanan Dinas di DPRD Tanjungpinang tahun anggaran 2017-2019,” kata Dedek saat dihubungi ulasan.co, Rabu (14/06).

Menurut Dedek, untuk penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap lima anggota DPRD Tanjungpinang untuk dimintai keterangan seputar kegiatan tersebut. “Ada lima yang dipanggil, semuanya DPRD,” kata Dedek.

Baca juga: Lagi! Satu Dewan Aktif dan Dua Mantan Anggota DPRD Tanjungpinang Diperiksa Jaksa

Meski demikian, Dedek belum menyebutkan secara rinci identitas anggota DPRD Tanjungpinang yang dipanggil tersebut.

Dedek menyebut, kelima anggota DPRD Tanjungpinang dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh Kejari Tanjungpinang selama dua hari yakni pada Selasa 14 Juni dan Rabu 15 Juni 2022. (*)