Hukum  

Jaksa Penyidik Kejagung Sita 390 Hektar Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT ASABRI 

Jaksa Penyidik Kejagung Sita 390 Hektar Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT ASABRI 

Ulasan.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sita barang bukti terafiliasi dengan tersangka BTS.

BTS tersandung Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Dalam perkara dugaankerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

“Kali ini aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan Tersangka BTS seluas 394.662 M2 di Desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten/Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan status Sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (29/4/2021).

Leonard menyampaikan, penyitaan 30 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Kendari.

“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” ujarnya.

Periksa Lima Saksi 

Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus Kejagung memeriksa lima orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri

Saksi yang diperiksa antara lain:

FD selaku Direktur PT. Millenium Capital Management terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilaksanakan oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, AT selaku Direktur Utama PT. Mandiri Mega Jaya terkait dengan aset Tersangka BTS, RH selaku Head Securities Services PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk terkait dengan aset Tersangka BTS, JCT selaku Direktur Utama PT. Bravo Target Selaras terkait dengan aset Tersangka BTS,

AI selaku Kepala Cabang Bank Common Wealth Cabang Kelapa Gading terkait dengan aset Tersangka BTS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” tutup Leonard. (m bunga ashab)