Jaksa Penyidik Limpahkan 6 Tersangka Perkara Perum Perindo ke Penuntut Umum

Jaksa Penyidik Limpahkan 6 Tersangka Perkara Perum Perindo ke Penuntut Umum
Tiga dari enam tersangka perkara Perum Perindo (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara enam tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019 kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Adapun enam berkas perkara tersangka, masing-masing atas nama IG selaku pihak swasta, LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur, NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa, SJ selaku Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 – 2017, WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

“Penyerahan tanggung jawab dari peyindik Jampidsus Kejaksaan Agung kepada penuntut umum dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (16/02),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonar Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnyan diterima, Kamis (17/02).

Lanjut, kata Leonard, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 16 Februari 2022- 07 Maret 2022, tersangka IG, RU dan WP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka LS, NMB dan SJ ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Baca juga: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Perum Perindo

Dalam perkara ini para tersangka dikenakan pasal, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Serta Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)