Jaksa Periksa Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Transmisi PLN

 

Ulasan.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi MR selaku Manager UPK 3 Bukittinggi PT. PLN UIP Sumbagut.

Pemeriksaan saksi disaampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (13/4/2021).

Leonard mengatakan, saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya diterima.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (Chokki)