Jaksa Resmikan Rumah RJ Ketiga di Karimun

Kejari Karimun
Kejaksaan Negeri Karimun meresmikan Rumah RJ baru. (Foto: Ist)

KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau, kembali meresmikan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Baharuddin Lopa di daerah tersebut.

Rumah RJ ketiga ini berada di Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral. Selanjutnya Kejari Karimun akan membuat Rumah RJ ke wilayah hinterland.

“Tahun ini kami targetkan Rumah RJ didirikan di 14 Kecamatan,” kata Kepala Kejari Karimun, Firdaus, Selasa (02/01).

Dijelaskan Firdaus, Rumah RJ bertujuan memberikan kenyamanan dan solusi kepada masyarakat dalam menyelesaikan pemasalahan tanpa perlu naik ke persidangan atau pengadilan.

Oleh sebab itu, Firdaus mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan Rumah RJ dengan baik.

“Semoga masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik,” kata Firdaus.

Untuk penyelesaian di Rumah RJ terdapat sejumlah syarat dan ketentuan, diantaranya ancaman hukuman di bawah lima tahun dan kemudian ada perdamaian.

Baca juga: Susi Air Kembali Layani Rute Karimun, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

Sepanjang tahun 2022 lalu ada tiga kasus yang ditangani dalam proses Rumah RJ, diantaranya kasus pemukulan atau penganiayaan dan kasus pencurian.

Kemudian di awal tahun 2023 ada satu kasus yang sedang diupayakan Kejari Tanjungbalai Karimun untuk di proses melalui Rumah RJ. (*)