Jaksa Sita Uang Miliaran Kasus Dugaan Suap 3 Oknum Hakim Pembebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar (kiri baju putih) memimpin konferensi pers penangkapan oknum hakim dan pengacara kasus dugaan suap terkait terdakwa Ronald Tannur. (Foto: Dok Puspenkum)

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung, menyita uang miliaran setelah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan satu orang oknum pengacara, Rabu 23 Oktober 2024.

Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta.

Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Sebagai informasi, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum pengacara LR.

Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung diterima Kamis 24 Oktober 2024, saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, tim penyidik menemukan barang bukti di lokasi rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya, yani uang tunai Rp1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, uang tunai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi.

Di lokasi apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta  Pusat: uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000. Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan barang bukti elektronik berupa handphone.

Di lokasi apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya: Uang tunai Rp97.500.000, uang tunai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan sejumlah barang bukti eletronik

Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang: uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300 dan sejumlah barang bukti elektronik.

Di lokasi apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya: uang tunai Rp104.000.000,uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000 dan sejumlah barang bukti elektronik.

Di apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya: uang tunai Rp21.400.000, uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik.

Kemudian tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Baca juga: Diduga Terima Suap, Kejagung Tangkap Tiga Hakim Pengadil Ronald Tannur di Surabaya

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar:

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News