Jaksa Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Bullying di SMAN 1 dan 2 Tanjungpinang

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf saat memaparkan materinya. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar sosialisasi bahaya narkoba dan perundungan atau bullying kepada ratusan pelajar di SMAN 1 dan SMAN 2 Tanjungpinang, Selasa 29 April 2025.

Lewat Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui kegiatan Penyuluhan Hukum, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Lainnya, serta Anti-Perundungan (Bullying)”.

Dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dengan tim JMS yang terdiri dari Yunius Zega, Rafki Mauliadi, Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita, mengajak para siswa memahami pentingnya kesadaran hukum sejak dini.

Dalam pemaparan materinya, Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika. Ia menegaskan bahwa narkotika, baik dari tanaman maupun sintetis, dapat menyebabkan perubahan kesadaran dan ketergantungan, sementara psikotropika adalah zat psikoaktif yang memengaruhi susunan saraf pusat tanpa termasuk dalam kategori narkotika.

Lebih lanjut, berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009, Yusnar memaparkan jenis-jenis narkotika dan psikotropika serta dampak fatal penggunaannya, seperti kerusakan organ, perubahan mental, hingga ancaman hukuman berat seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Jika adik-adik ingin sukses dan membanggakan keluarga serta bangsa, maka jauhilah narkotika dan perundungan,” kata Yusnar di hadapan ratusan siswa.

Selanjutnya, Kasi II Kejati Kepri Yunius Zega memaparkan materi tentang bullying. Ia menjelaskan bahwa perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang untuk menyakiti korban, baik secara fisik, mental, maupun seksual.

Yunius menekankan, bullying bisa terjadi akibat ketimpangan kekuasaan, rasa dominan, pola asuh yang keliru, serta lingkungan sekolah yang kurang pengawasan. Ia juga mengupas dampak buruk bullying, baik bagi pelaku maupun korban, mulai dari masalah psikologis hingga menurunnya prestasi akademik.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala SMAN 1 Tanjungpinang, Daman Hurimdan Kepala SMAN 2 Tanjungpinang, Drs. Kariadi, bersama para guru serta ratusan siswa, yakni 150 siswa di SMAN 1 dan 463 siswa di SMAN 2.

Baca juga: Tim JMS Kejati Kepri Sambangi Pelajar di Tanjungpinang Sosialisasi Bahaya Bullying dan Narkoba

Program Jaksa Masuk Sekolah dinilai sangat efektif dalam menanamkan kesadaran hukum kepada pelajar dan tenaga pendidik, serta diharapkan mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari demi menciptakan generasi muda yang cerdas, sehat, dan taat hukum. (*)