Jaksa Tangkap Buronan Terpidana Korupsi di Batam

Jaksa Tangkap Buronan Terpidana Korupsi di Batam
Terpidana Eddy Gunawan Tambrin (58 tahun) saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejari Batam. (Foto: Dok Kejari Batam)

BATAM – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menangkap buronan terpidana korupsi, Eddy Gunawan Tambrin (58 tahun), di Hotel Lovina Inn, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa 4 Februari 2025.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Tangkap Buronan (Tabur) yang dilakukan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) dan Intelijen Kejaksaan Negeri Batam. Eddy merupakan warga Surabaya dan Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA), terpidana dalam perkara kredit macet senilai Rp 90 miliar.

Penangkapan itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta saat dikonfirmasi ulasan.co, Rabu 5 Februari 2025. “Ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kasus ini bermula pada 2008, ketika PT SBA mengajukan kredit sebesar Rp 172 miliar ke Bank Mandiri dengan agunan 15 kapal kargo. Namun pada 2010, kredit tersebut macet, menyisakan utang Rp 90 miliar yang tidak dibayarkan. Eddy kemudian menjual kapal-kapal yang menjadi agunan tanpa menyelesaikan kewajibannya kepada bank.

Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 2098 K/PID.SUS/2016 pada 24 Juli 2017 menyatakan Eddy bersalah dalam kasus korupsi ini. Ia dijatuhi hukuman pidana serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 36,4 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika asetnya tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara tiga tahun.

Jaksa Tangkap Buronan Terpidana Korupsi di Batam
Terpidana Eddy Gunawan Tambrin (58 tahun) saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejari Batam. (Foto: Dok Kejari Batam)

Eksekusi Hukum

Setelah penangkapan, Eddy dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses administrasi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya guna menjalani eksekusi hukuman. Kejaksaan menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memastikan buronan kasus korupsi tidak lepas dari tanggung jawabnya,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Batam Tangkap DPO Terpidana Roliati

Dengan tertangkapnya Eddy Gunawan Tambrin, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News