Jaksa Tangkap DPO Tersangka Korupsi SIM di Yogyakarta

Jaksa Tangkap DPO Tersangka Korupsi SIM di Yogyakarta
Tangkapan layar, penangkapan tersangka AO (perempuan) di persembunyiannya (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Jaksa berhasil tangkap buronan daftar pencarian orang (DPO) tersangka korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) atas nama AO (50) di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto Km 5 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Rabu (08/09).

Terpidana ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta.

“AO selaku tersangka tindak pidana korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe T.A. 2004 dengan anggaran sebesar Rp. 2.100.000.000,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (09/09).

Baca juga: Kejagung Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi

Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam laporan hasil audit investigasi atas dugaan penyimpangan pekerjaan pengadaan pembuatan atau pemasangan SIM komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo tahun Anggaran 2004 Nomor: LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008.

“Hasil audit itu pada pokoknya terdapat kerugian negara adalah sebesar Rp1.264.235.000,” ungkapnya.

Leonard menjelaskan, ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejati Gorontalo, tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur(Tangkap Buron) Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Baca juga: Kejagung Tangkap DPO Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu

Selanjutnya, pada hari ini Kamis (09/09) tersangka AO akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Selanjutnya tersangka AO akan diberangkatkan ke Gorontalo menggunakan pesawat pada Jumat, 10 September 2021,” tegasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Pewarta: Muhammad Bunga Ashab
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *