Hukum  

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB

Jaksa Penyidik Kejagung Periksa Tiga Orang Terkait Tipikor BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Ulasan.co – Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menyelesaikan hasil penyelidikan yang belum tuntas.

Penyelidikan itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2017.

“Penyelesaian itu dengan melimpahkan proses penyidikan kepada penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (12/5/2021).

Leonard menyampaikan, awalnya penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-31/F.2/Fd.1/07/2019 Tanggal 25 Juli 2019 tentang penyelidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung yang dilaksanakan oleh PT. Sinta Agro Mandiri dan PT. Wahana Banu Sejahtera.

“Dengan ditemukannya dua bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan,” katanya.

Penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejati NTB berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 dan telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka berinisial HF selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, tersangka IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB/Pensiunan, tersangka AP selaku Direktur PT Sinta Agro Mandiri dan tersangka LIH selaku Direktur PT. Wahana Banu Sejahtera.

“Akibat perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara cq Daerah Pemerintah Kabupaten Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah sementara sebesar Rp. 22.107.513.852,” ujarnya.

Penuntasan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas pada JAM Pidsus akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya. (m bunga ashab)