BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kredit mikro fiktif di PT Pegadaian Syariah Cabang Karina pada tahun 2023–2024.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial R, yang merupakan Manajer Non-Gadai di PT Pegadaian Syariah Cabang Karina, Batam.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menggunakan data pribadi milik orang-orang terdekat serta nasabah yang sebelumnya pernah mengajukan pinjaman namun ditolak. Data tersebut kemudian digunakan untuk kembali mengajukan pinjaman yang disetujui sendiri oleh R.
“Modusnya, tersangka menggunakan data orang-orang terdekatnya tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan kredit, lalu disetujui sendiri,” ujarnya kepada awak media, Selasa 20 Mei 2025.
“Ada juga data nasabah yang sebelumnya sudah ditolak, kemudian diajukan kembali tanpa sepengetahuan pemiliknya. Oleh tersangka, permohonan disetujui dan dana dicairkan,” katanya lagi.
Total transaksi fiktif yang dilakukan R mencapai 77 kali dengan potensi kerugian negara hingga Rp3,9 miliar. Saat ini, Kejari Batam telah menahan tersangka R selama 20 hari ke depan di Rutan Batam guna penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan audit BPKP, potensi kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar. Dari pengakuan tersangka, sebagian besar keuntungan digunakan untuk judi online,” ujar I Ketut Kasna Dedi.
Baca juga: Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi Rp4 Miliar di Pegadaian
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, R hanya terdiam saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Batam. Ia tidak menjawab pertanyaan awak media dan langsung masuk ke mobil dengan mengenakan rompi merah muda. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News