Jaksa Tuntut 2 Anggota DPRD Kepri Masing-Masing 4 Tahun Penjara

Sidang Anggota DPRD Kepri
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Jaksa menuntut Hadi Candra dan Ilyas Sabli, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau (DPRD Kepri) masing-masing empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Rabu (11/01).

Selain anggota dewan itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Raja Amirullah, Makmur dan Syamsurizon juga dituntut masing-masing empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Natuna, Jimmy Simamora menyatakan para terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Kelima terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hadi Candra selama empat tahun penjara dikurangi selama berada tahanan sementara dengan perintah segera terdakwa ditahan di Rutan Tanjungpinang,” kata Jimmy.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara,” katanya lagi.

Selain itu, Jimmy juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Hadi Candra berupa uang pengganti sebesar Rp345 juta.

“Terhadap seluruh anggota DPRD Natuna sejak tahun 2011-2015 yang menerima tunjangan perumahan, maka diminta pertanggungjawabannya sebagaimana hasil audit BPKP,” ujarnya.

Kemudian Jimmy menuntut terdakwa Ilyas Sabli, Raja Amirullah, Makmur dan Syamsurizon selama empat tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Baca juga: Terdakwa Mantan Bupati Natuna Menangis saat Ingat Sumpah, Hadi dan Ilyas Merasa Tidak Bersalah

Setelah mendengar tuntutan itu, Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya menyiapkan pledoi atau pembelaan selama dua pekan hingga 25 Januari 2023 mendatang.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini ditemukan kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,7 miliar.

Baca juga: Atap Lobi DPRD Kepri Roboh Gegara Diterjang Angin Kencang

Kelima terdakwa yakni dua mantan Bupati Natuna Raja Amirullah periode 2010-2011 dan Ilyas Sabli periode 2011-2016, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2013, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2012-2016. (*)