TANJUNGPINANG – Jaksa menuntut dua terdakwa Pesrizal dan Kasuma Armaninata masing-masing selama satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kedua terdakwa Pesrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek dan terdakwa Kasuma Armaninata selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya selaku kontraktor pelaksana dituntut bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan polder pengendali banjir di Jalan Pemuda, Tanjungpinang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp931.751.880.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Alinaex Hasibuan menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Menuntut (masing-masing) terdakwa
selama satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Alinaex membacakan tuntutannya, Selasa sore 10 September 2024.
Jaksa tidak membebankan kedua terdakwa untuk pidana tambahan uang pengganti. Sebab, terdakwa Kasuma telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang disetor ke kas negara sebagai uang pengganti.
Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya masing-masing langsung mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ricky Ferdinand didampingi Hakim Anggota Fausi dan Syaiful Arif menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi.
Baca juga: Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Polder Tanjungpinang
Proyek Pembangunan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang sebelumnya dialokasikan dari dana APBN 2020 melalui Kementerian PUPR di satuan kerja SNVT pelaksana jaringan Sumber Daya Air Sumatera IV Provinsi Kepri.
Proyek Polder penahan banjir ini dilaksanakan di Jalan Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang provinsi Kepri.
Atas dana itu, Kelompok Kerja Pemilihan BP2JK Kepri tahun 2021 melakukan lelang dan menetapkan PT Belimbing Sriwijaya dengan direktur tersangka Kasuma Armaninata dengan nilai kontrak Rp16,3 miliar. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News