Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Perkara Dana Hibah Dispora Kepri Mulai 6-8 Tahun Penjara

Sidang Lima Terdakwa Dispora Kepri
Sidang pembacaan tuntutan lima terdakwa perkara korupsi pada Dispora Kepri di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Lima terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau (Kepri) dituntut mulai enam sampai delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (13/12).

Kelima terdakwa adalah Tri Wahyu Widadi, Suparman, Arif Agus Setiawan, Mustofa Sasang dan Muhammad Irsyadul Fauzi.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Afrinaldi menyatakan kelima terdakwa bersalah. Tuntutan dibacakan secara terpisah. Kelima terdakwa, menurut jaksa, terbukti melanggar sebagaimana dakwaan primar Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tri Wahyu selama delapan tahun penjara dengan ketentuan masa tahanan telah dijalani dikurangi seluruhnya dan terdakwa tetap ditahan, kemudian denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, ” kata Afrinaldi.

Selain itu, Afrinaldi juga menghukum terdakwa Tri Wahyu membayar agar membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang.

“Jika harta bendanya tidak ada untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun penjara,” ujarnya.

Selanjutnya, Afrinaldi menuntut terdakwa Suparman selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Suparman juga dibebankan membayar uang pengganti Rp750 juta subsider tiga tahun penjara.

Kemudian terdakwa Mustofa Sasang dituntut selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara, serta harus membayar uang pengganti Rp650 juta subsider tiga tahun penjara.

Terdakwa Muhammad Irsyadul Fauzi dituntut enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp431 juta subsider tiga tahun penjara.
Terakhir terdakwa Arif Agus Setiawan dituntut selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp750 juta subsider tiga tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Klaster Kedua Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

Setelah mendengar tuntutan itu, Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu bersama Hakim Anggota Saiful Arif dan Siti Hajar Siregar memberikan kesempatan kepada masing-masing para terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk menyiapkan pledoi. “Diberikan satu pekan sampai tanggal 20 Desember,” kata Anggalanton.

Sebagaiman diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian negara yang timbul dalam perkara ini diperkirakan senilai Rp6.215.000.000 sebagaimana hasil audit dari BPKP Kepri. (*)