Jaksa Tuntut 7 Pejabat Bintan Korupsi Dana Mangrove 1,6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Pejabat Bintan Korupsi Dana Mangrove
Para terdakwa usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Dok MB Ashab)

TANJUNGPINANG – Tujuh pejabat di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dituntut masing-masing satu tahun enam bulan (1,6 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bintan dalam perkara korupsi dana kontribusi mangrove.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Risyad Fallah Dwi Nugroho dan Lunita Jawani di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis 22 Mei 2025.

Mereka yang duduk di kursi terdakwa adalah Herika Silvia, Sri Heny Utami, Julpri Ardani, Herman Junaidi, La Anip, Mazlan, dan Khairuddin. Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa.

“Setiap terdakwa dituntut hukuman penjara 1,6 tahun serta denda subsider,” ujar Jaksa Fallah.

Berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:

  1. Herika Silvia: hukuman penjara 1,6 tahun serta denda Rp50 juta atau kurungan 1 bulan
  2. Sri Heny Utami: hukuman penjara 1,6 tahun serta denda Rp150 juta atau kurungan 5 bulan
  3. Julpri Ardani: hukuman penjara 1,6 tahun serta denda Rp80 juta atau kurungan 4 bulan
  4. Herman Junaidi: hukuman penjara 1,6 tahun serta denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan
  5. La Anip: hukuman penjara 1,6 tahun serta denda Rp80 juta atau kurungan 4 bulan
  6. Khairuddin: hukuman penjara 1,6 tahun serta denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan
  7. Mazlan: hukuman penjara 1,6 tahun serta denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa memberatkan karena dilakukan secara berulang dan melibatkan pejabat negara. Namun, hal-hal meringankan juga dipertimbangkan, seperti sikap kooperatif, penyesalan atas perbuatan, status sebagai tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca juga: 7 Terdakwa Korupsi Mangrove Menyesal: Dana Kontribusi Tak Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing langsung mengajukan pleidoi.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra bersama anggota majelis Fausi dan Syaiful Arif, dan akan dilanjutkan pada 11 Juni 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan. (mba/*)

 

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News