Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut mantan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo 8 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam bacaan amar tuntutan, JPU menyebutkan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Kuat Ma’ruf terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma’ruf. Hal memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban.

Berikutnya hal yang memberatkannya, Kuat berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara hal meringankan, Kuat Ma’ruf dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.

Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.