TANJUNGPINANG – Mantan Direktur Utama PD BPR Bestari, Elfin Yudista, dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa 27 Mei 2025. Elfin didakwa terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,9 miliar.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Tanjungpinang, Adjudian di hadapan majelis hakim yang diketuai Boy Syailendra, serta dua hakim anggota lainnya. Sidang juga dihadiri oleh tim penasihat hukum terdakwa, H. Rivai Ibrahim.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata jaksa Adjudian saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai Elfin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait tuntutan itu terdakwa mengajukan pembelaan atau pleidoi. Kemudian hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.
Baca juga: Mantan Dirut BPR Bestari Akui Salah: Karena Jabatan, Bukan Perbuatan
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara terpidana Arif Firmansyah, mantan Pejabat Eksekutif PD BPR Bestari, yang sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara dalam perkara serupa.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis 8 Mei 2025, Elfin mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim. Namun, ia menegaskan bahwa keterlibatannya bukan karena tindakan langsung, melainkan karena tanggung jawab jabatan yang diemban sebagai pimpinan bank milik Pemkot Tanjungpinang tersebut. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















