Jaksa Tuntut Ringan Pemilik Toko Online Merryzhou Penjual Produk Luar Negeri Tanpa Izin Edar

Jaksa
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Martahan Napitupulu. (Foto: Dok Instagram Kejari Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Jaksa penuntut umum menuntut ringan terdakwa E Mery pemilik Toko Online Merryzhou dalam perkara penjualan produk luar negeri tanpa izin edar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis 12 Desember 2024.

Dalam sidang lanjutan itu jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati dan Sari Ramadhani Lubis hanya menuntut terdakwa E Mery lima bulan penjara. Jaksa menyatakan terdakwa melanggar melanggar Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 angka 21 juncto Pasal 64 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Jika merujuk ancaman pasal tersebut diketahui maksimal pidana penjara dua tahun penjara atau denda Rp4 miliar.

Dalam sidang itu terdakwa didampingi penasihat hukumnya Yandika Galant dan Perwira Lubis.

Terkait ringannya tuntutan itu Kasi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu mengatakan, terkait tuntutan itu berdasarkan fakta persidangan, kemudian hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

“Yang memberatkan barang yang dijual tidak memiliki izin edar dan hal meringankan yang bersangkutan (terdakwa) mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, memiliki anak masih kecil membutuhkan asi,” kata Martahan.

Setelah tuntutan itu dibacakan, hakim yang menyidangkan Hakim Ketua Boy Syailendra langsung menunda sidang sampai Selasa 17 Desember 2024 dengan agenda pembacaan putusan.

Baca juga: Jual Produk Luar Negeri Lewat Online, Loka POM Tanjungpinang Sita Barang Bukti Tersangka Merry Senilai Rp680 Juta 

Sebagaimana diketahui perkara ini bergulir berdasakan operasi penindakan Loka POM Tanjungpinang terhadap sarana Toko Online Merryzhou di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Km. 8 Atas Perumahan Pinangmas Residance, Blok A3 No. 7, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Kamis 29 Agustus 2024.

Di lokasi ditemukan barang bukti berupa Sediaan Farmasi, yakni Obat Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 29 item sejumlah 171 pcs senilai Rp101.909.500. Obat Bahan Alam TIE sebanyak 1 item sejumlah 96 pcs senilai Rp21.888.000. Obat Kuasi TIE sebanyak 2 item sejumlah 19 pcs senilai Rp1.861.000. Suplemen Kesehatan TIE sebanyak 46 item sejumlah 693 pcs senilai Rp189.289.705. Kosmetik TIE sebanyak 71 Item sejumlah 533 pcs senilai Rp198.505.790. Selanjutnya, Pangan Olahan TIE sebanyak 241 Item sejumlah 3.174 pcs senilai Rp168.638.800.

Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan oleh PPNS BPOM Tanjungpinang dan Batam mencapai  Rp 680.231.795. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News