Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 1 Batam Setahun Penjara

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 1 Batam Setahun Penjara
Terdakwa Muhammad Chaidir. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Januarto Simatupang menuntut terdakwa Muhammad Chaidir setahun penjara dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Batam di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (22/03).

Dalam sidang tuntutan itu, Dedi menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi.

Untuk itu, ia meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa setahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan penjara.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana selama satu tahun. Subsider enam bulan kurungan,” ucapnya.

Menurut Dedi, salah satu alasan yang meringankan perbuatan terdakawa adalah telah mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp830 juta.

Mendengar tuntutan itu, Jepri Idham selaku penasihat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim yang diketuai Anggalanton Boang Manalu menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya.

“Kami memohon Majelis Hakim untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya untuk terdakwa,” tuturnya.

Baca juga: PN Tanjungpinang Gelar Sidang Perdana Terdakwa Mantan Kepsek SMA 1 Batam Pekan Depan

Sebelumnya, Dedi Januarto Simatupang menilai terdakwa terbukti bersalah lantaran menyalahgunakan anggaran dana BOS SMAN 1 Batam. Modusnya, pengadaan secara sepihak, mark up, pemalsuan lembar pertangungjawaban (LPJ), dan pengguna tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Chaidir melakukan hal itu tidak hanya sekali. Chaidir diduga menjalankan aksinya sejak 2017 hingga 2019.

“Anggarannya satu tahun itu Rp1,5 Miliar. Itu terjadi selama tiga tahun,” tuturnya lagi.

Dedi menyebutkan, salah satu perbuatan Chaidir ialah menggunakan anggaran tersebut untuk pergi ke Malaysia bersama dengan sejumlah guru dan anggota keluarga.

“Setelah dicek, itu hanya pergi dan foto-foto biasa saja. Bukan studi banding atau kegiatan belajar lainnya,” tambah Dedi. (*)