Jalani Sidang Perdana, Pelaku Penggelapan Rp8 Miliar Dijerat Dua Dakwaan

Jalani Sidang Perdana, Pelaku Penggelapan Rp8 Miliar Dijerat Dua Dakwaan
Sidang Terdakwa Penggelapan, Firman di PN Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Firman, terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp8 miliar bermodus jual beli dolar Singapura mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (23/3).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Lubis menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan uang korban Tony, Tri dan Erwanto. Akibatnya, ketiga korban itu mengalami kerugian hingga Rp8 miliar.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Firman dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan pertama.

“Kedua, pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucapnya prihal dakwaan kedua.

Baca juga: Polisi Usut Penikmat Uang Penggelapan Rp9,9 Miliar di Tanjungpinang

Sementara itu, terdakwa yang didampingi dengan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi mengenai dakwaan itu.

“Kami meminta waktu satu Minggu untuk mengajukan eksepsi,” ujarnya.

Nantinya sidang Firman akan kembali berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.

Baca juga: Miris! Pelaku Penggelapan Ngaku Gadai Motor Tukang Ojek untuk Makan

Sebelumnya, Firman diamankan oleh Polres Tanjungpinang lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan.

Ia menjerat korbannya dengan bujuk rayu pembelian dolar Singapura dengan harga murah. Firman menjanjikan korbannya harga dolar Singapura di bawah kurs yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menyebutkan,aksi Firman terungkap saat korban hendak menarik uangnya. Akan tetapi, Firman tak kunjung memberikan uang tersebut lantaran uang itu telah habis ia gunakan.

“Sejak tanggal 21 Oktober 2020 hingga tanggal 21 Mei 2021 saksi mentransfer dana persediaan masa waktu tersebut, dan saksi mentransfer uang untuk membeli SGD harian,” pungkasnya.