Jam Berapa Pergi ke TPS? Berikut Aturan Pencoblosan Pemilu 2024

Pemilu
Ilustrasi pemilu. (Foto:Muhammad Bunga Ashab/Ulasan.co)

JAKARTA – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya tinggal hitungan hari, tepatnya pekan depan Rabu 14 Februari 2024 yang digelar serentak.

Pada tanggal itu seluruh warga Indonesia memberikan hak pilihnya guna menentukan pemimpin bangsa dan wakil rakyat di masa depan.

Petugas KPPS pun sudah mulai membuka TPS sejak pukul 7.00 WIB. Aturan mengenai waktu pemungutan suara itu sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan itu tertuang dalam keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Pengaturan waktu kehadiran Pemilih yang terdaftar dalam DPT disarankan dibagi menjadi 4 kelompok jadwal kehadiran.

Waktu pencoblosan pemilih diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih secara proporsional, yaitu:

-Pukul 7.00 sampai dengan pukul 7.59 waktu setempat
-Pukul 8.00 sampai dengan pukul 8.59 waktu setempat
-Pukul 9.00 sampai dengan pukul 9.59 waktu setempat
-Pukul 10.00 sampai dengan pukul 10.59 waktu setempat

“Apabila pemilih yang terdaftar di DPT hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan namun hadir dalam rentang waktu pemungutan suara berlangsung (pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat), KPPS wajib melayani Pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya,” tulis aturan tersebut.

Jadwal pemberitahuan pemungutan suara

Melalui Keputusan KPU, Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara serta nama TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya.

Pengumuman itu disampaikan paling lambat lima hari sebelum waktu pencoblosan. Pengumuman hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta waktu kedatangan Pemilih di TPS pun, dilakukan berdasarkan tata cara yang lazim digunakan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang bersangkutan.

“Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU,” kata aturan tersebut.

Kemudian, Ketua KPPS dibantu anggota KPPS juga harus mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan atau undangan pencoblosan.

Dokumentasi bisa berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU.

Jadwal Pemilu 2024 telah dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak jauh-jauh hari. Dilansir dari laman resmi KPU, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Juni 2022.

Jadwal tahapan Pemilu 2024 dibagi dalam dua kawasan yakni di dalam negeri dan luar negeri.