Hukum  

JAM Pembinaan Tunjuk Aspidum sebagai Plt Asisten Pidana Militer pada 20 Kejati Ini

Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono (Foto: Istimewa)

Jakarta – Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono mengeluarkan Surat Perintah terhadap 20 orang Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer.

Di samping tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada 20 Kejaksaan Tinggi di Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021 dengan pertimbangan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah.

Adapun 20 orang Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer yang ditetapkan yaitu pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kejati Sumatera Utara, Kejati Riau, Kejati Sumatera Barat, Kejati Sumatera Selatan, Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Tengah, Kejati D.I.Yogyakarta, Kejati Kalimantan Barat.

Selanjutnya, Kejati Jawa Timur, Kejati Bali, Kejati Nusa Tenggara Timur, Kejati Kalimantan Selatan, Kejati Kalimantan Timur, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Utara, Kejati Maluku, Kejati Papua, Kejati Papua Barat.

Surat Perintah mengenai 20 orang Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif. (*)

Pewarta : Alamudin
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *