Jambret Tas Perempuan Sepulang dari Gereja, Pelaku Ditangkap Polisi di Kos-kosan

Jambret Tas Perempuan Sepulang dari Gereja, Pelaku Ditangkap Polisi di Kos-kosan
Pelaku saat diamankan di kantor Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepri (Foto: istimewa)

Batam – Pelaku jambret berinisial RA(16), berhasil ditangkap di kos-kosan daerah Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (9/10). Pelaku nekat menjambret seorang perempuan sepulang dari gereja.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri. Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Penangkapan pelaku disampaikan Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono. Ia mengatakan, kasus penjambretan itu saat korban ML pulang dari Gereja Santa Petrus pada Rabu (03/11) lalu.

“Saat korban sedang berjalan kaki di sekitar RS Elisabeth lalu dipepet pelaku dan rekannya dan merampas tas milik korban,” kata Budi di Batam, Rabu (10/11).

Budi menuturkan, korban sempat berusaha mempertahankan tas namun pelaku lebih kuat, sehingga berhasil memabawa tas korban. Akibat kejadian itu korban ML kehilangan surat berharga, dua buah handphone berbagai merek serta uang sebesar Rp300 ribu.

“Total kerugian korban kurang lebih Rp5 juta,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Pejambret di Batam, Satu Pelaku Masih Dibawah Umur

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku RA masih di bawah umur tersebut melakukan aksinya bersama pelaku J (dalam pengejaran polisi).

“Pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Bulan Maret 2021,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasusnya tetap berlanjut karena pelaku sebelumnya telah pernah berhadapan dengan hukum. Perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke – 2 e KUHPidana

“Pelaku terancam hukuman paling lama 12 Tahun Penjara,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *