Jampidsus Beberkan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan

Jampidsus Beberkan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah (tengah), Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saidi (kanan), Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) saat konfrensi perss (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah menyampaikan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2015-2021 bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/01).

Febrie menerangkan, penyelidikan dugaan Tipikor proyek satelit Kemenhan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dimana sebelumnya pihaknya telah melakukan kegiatan penyelidikan terhadap kasus ini selama sepekan dan sudah memeriksa beberapa pihak baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan sebanyak orang.

Dalam penyelidikan, Tim Jaksa Penyelidik juga melakukan koordinasi dan diskusi dengan beberapa pihak yang dapat menguatkan pencarian barang bukti, salah satunya auditor di BPKP sehingga diperoleh masukan sekaligus laporan hasil audit tujuan tertentu dari BPKP.

“Selain itu juga, didukung dokumen lain yang dijadikan alat bukti dalam proses pelaksanaan itu sendiri,” Febrie di Jakarta dalam keterangan tertulisnya diterima..

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan, kasus ini berawal dari tahun 2015-2021 dimana Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melaksanakan Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT). Ini merupakan bagian dari Program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia antara lain pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.

“Namun yang menjadi masalah adalah dalam proses tersebut, kita menemukan perbuatan melawan hukum yaitu ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015,” katanya.

Baca juga: Jaksa Agung dan Panglima TNI Bertemu, Jenderal Andika Siap All Out Dukung Kejaksaan

Kemudian, dalam prosesnya pun, ini juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu tidak perlu melakukan penyewaan tersebut.

“Karena di ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu tiga tahun dapat digunakan. Tetapi dilakukan penyewaan jadi kita melihat ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.