Jampidsus Sita Tugboat dan Tongkang Royal Palma di Batam

Jampidsus Sita Tugboat dan Tongkang Royal Palma di Batam
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita kapal tugboat dan tongkang Royal Palma di Batam, Kepulauan Riau. (Foto: istimewa)

BATAM – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita kapal tugboat dan tongkang Royal Palma di Batam, Kepulauan Riau.

Penyidik Jampidsus didampingi Kasipidsus  Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso serta Kasi Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra telah menempelkan segel resmi ke kedua kapal tersebut sejak Rabu (31/08) kemarin.

Aji mengatakan, kapal yang disita adalah kapal Tugboat Royal Palma 21 dan Kapal Tongkang Royal Palma IV di Pelabuhan CPO Kabil Batam.

“Iya atas instruksi Jampidsus. Kami sama-sama telah menyegel kapal itu kemarin,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (01/08).

Sementara itu, Riki Saputra menambahkan, penyitaan kapal tersebut terkait kasus yang menjerat PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD.

“Ini guna kepentingan penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal yaitu Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit,” ungkap Riki.

Baca juga: Kejagung RI Dipercaya Publik Atas Penanganan Korupsi

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas ulah PT Duta Palma Group telah merugikan negara hingga Rp104,1 triliun.

“Saat ini kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar,” lanjut Riki. (*)