Jampidum Kunjungi Wilayah Kerja Kejati Kepri, Ini Kegiatan dan Pesannya

Jampidum
Jampidum Dr. Fadil Zumhana Harahap saat memberikan arahan di kepada jaksa Kejati Kepri. (Foto: ist)

TANJUNGPINANG – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana Harahap melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) pada Rabu-Jumat tanggal 16-18 November 2022.

Dalam kunjungan Jampidum didampingi Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani.

Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid langsung menyambut kedatangan Jampidum bersama dengan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, Wakil Kepala Kejati Kepri Yudi Indra Gunawan, para Pejabat Eselon III dan IV pada jajaran Kejati Kepri.

Dalam kegiatan tersebut diawali dengan melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Bintan yang disambut Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widdyara bersama para Pejabat Eselon IV dan V Kamis (17/11).

Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Dr. Fadil Zumhana Harahap meninjau Ruang Kerja Seksi Tindak Pidana Umum dan bertanya tentang dinamika penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bintan kepada para jaksa yang menangani perkara tindak pidana umum, serta menyempatkan meninjau gudang penyimpanan barang bukti dan barang rampasan di Kejari Bintan.

Selanjutnya Jampidum melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Hal yang sama sebagaimana yang dilakukan di Kejari Bintan.

Selesai melakukan kunjungan kerja di kedua Kejaksaan Negeri, selanjutnya Jampidum berangkat menuju Kejati Kepri dan disambut para pejabat eselon III dan IV di Kejati Kepri.

Dalam Kunjungan Kerja ini, Jampidum Kejagung RI memberikan pengarahan kepada seluruh jaksa pada Kejati Kepri di Sasana Baharuddin Lopa Aula Kantor Kejati Kepri.

Dr. Fadil Zumhana Harahap menyampaikan pesan penting sehubungan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban. Pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Selesai melakukan kunjungan kerja di Kejati Kepri, Jampidum bersama dengan Kajati Kepri dan Wakil Kepala Kejati Kepri mengunjungi Rumah Perdamaian Adhyaksa Raja Haji Abdullah Al – Khalidi di Pulau Penyengat yang juga dihadiri Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang.

Dalam kesempatan tersebut Dr. Fadil Zumhana Harahap menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama Tjasian Alias Awang Alias Awan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dan telah berhasil dilakukan proses Restorative Justice serta disetujui oleh Jampidum Kejagung RI pada hari Selasa (15/11).

Baca juga: Penjelasan Jampidum Terkait Pembangunan Kampung Restoratif Justice

Penyerahan SKPP tersebut diiringi tangis haru dari istri Tjasian Alias Awang Alias Awan yang mendampinginya serta Heriyanto yang menjadi korban atas perbuatan tersangka tersebut memeluk dan memaafkannya dalam suasana damai dan kekeluargaan. (*)